Pinjol Jaminan Foto Syur Gegerkan Lubuklinggau, Polisi Periksa Terlapor
Foto hanya ilustrasi terkait perjanjian pinjol yang tak lazim dan dugaan pelanggaran UUITE yang kini tengah ditangani Polres Lubuklinggau.-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.CO - Warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, digegerkan dengan terungkapnya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang menggunakan jaminan yang tak lazim yakni menggunakan foto syur berikut KTP peminjam sebagai jaminan utang.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Lubuklinggau setelah seorang korban melapor akibat fotonya disebarkan ke media sosial.
Seorang wanita berinisial JW resmi dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh korban berinisial M.
JW dilaporkan karena menyebarkan foto syur milik korban ke media sosial Facebook lantaran korban terlambat melunasi utang.
BACA JUGA:Pengurus PWI Kota Lubuklinggau Resmi Dilantik, Supriyadi : PWI Siap Bersinergi dengan Pemerintah
BACA JUGA:Puluhan Truk Batu Bara Kembali Melintas di Kota Lubuklinggau, Kadishub Beri Penjelasan Ini !
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, terlapor sudah dipanggil dan diperiksa di Polres Lubuklinggau pada Kamis 29 Januari 2026, oleh Unit Pidsus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 30 Januari 2026.
Terpisah, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dodi Rislan, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, terlapor mengakui menjalankan praktik pinjaman uang dengan sistem jaminan foto tidak senonoh.
“Terlapor mengaku usaha ini baru dijalankan sekitar tahun 2025. Sistemnya, peminjam menyerahkan foto syur sebagai jaminan. Jika utang lunas, foto akan dihapus. Namun jika lewat jatuh tempo, foto disebarkan ke media sosial,” jelas Dodi.
BACA JUGA:Tetangga Sendiri Dibacok hingga Tewas, Tersangka Masih Bungkam Soal Alasannya Hingga Gelap Mata
BACA JUGA:Tetangga Bacok Tetangga hingga Tewas di Lubuk Linggau, Polisi Dalami Motif Pelaku
Dalam kasus yang dilaporkan korban M, diketahui korban meminjam uang senilai Rp 200 ribu dengan tenggang waktu sekitar satu minggu, namun diwajibkan mengembalikan sebesar Rp 350 ribu.
Karena tidak mampu membayar tepat waktu, foto korban akhirnya disebarkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

