Setubuhi Anak dibawah Umur Pria 20 Tahun diamankan, Ini Kronologisnya..
Pelaku bersama barang bukti saat di Mapolres Muba.-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.CO - Sat- Reskrim Polres Muba berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayung Lencir. Pelaku ditangkap dibayung Lincir pada Minggu, (01/02/26) Pagi.
Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean, S.M Mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Keluarga Korban berinisial SS (14) yang masuk ke Polres Muba pada akhir Januari 2026.
“jadi, Polres Muba berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP S Hutahaean.
BACA JUGA:Serahkan SPPT PBB ke BUMN dan Perusahaan Besar, Ketetapan Pajak Capai Lebih dari Rp11 Miliar
BACA JUGA:Dukungan Pemkab Muba Antar Pemuda Raih Prestasi Tingkat Nasional
Kasus ini telah dilaporkan korban melalui Laporan Polisi pada tanggal 31 Januari 2026.
Dimana hal itu terjadi pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah penginapan di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Bayung Lencir. Sementara pria terlapor merupakan FS berusia 20 tahun, warga Kecamatan Bayung Lencir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban, disertai janji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
BACA JUGA:Pemkab Musi Banyuasin Perkuat Infrastruktur Digital Lewat Kerja Sama dengan Data Center BP Batam
BACA JUGA:Tokoh Agama,Adat dan Pemuda Muba dukung Polri Langsung dibawah Kepimpinan Presiden
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa terpukul dan segera melaporkannya ke Polres Muba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” jelas AKP S Hutahaean.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

