Iklan Astra Motor

Pengelolaan Pasar Pagi Eks Polsek Disorot, Komisi II Tekankan Legalitas dan Perizinan

Pengelolaan Pasar Pagi Eks Polsek Disorot, Komisi II Tekankan Legalitas dan Perizinan

Ketua Komisi 2 DPRD Prabumulih Feri Alwi didampingi anggota saat memberikan keterangan terkait hasil RDP bersama Disperindag dan Pengelola Pasar.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Menindaklanjuti surat dari salah satu organisasi kemasyarakatan terkait pengelolaan pasar pagi di Lapangan Eks Polsek Prabumulih Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pihak pengelola pasar, serta WRC.

RDP tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Prabumulih, Selasa, 4 Februari 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Feri Alwi SH MH, didampingi sejumlah anggota Komisi II.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Prabumulih menyoroti persoalan retribusi pasar pagi yang saat ini dikelola oleh pihak swasta.

DPRD meminta Disperindag Kota Prabumulih untuk segera mencari payung hukum atau regulasi yang secara jelas memperbolehkan pemerintah daerah menarik retribusi dari para pedagang di pasar yang pengelolaannya berada di tangan pihak ketiga.

BACA JUGA:Dekranasda Prabumulih Gelar Pelatihan Batik Cap Motif Nanas, Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:RDP, Komisi I DPRD Prabumulih Perjuangkan Insentif Transport Guru Honorer Dibayar Penuh hingga Akhir 2026

“Kami mintakan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait retribusinya agar mencari aturan yang memang jelas memperbolehkan pemerintah menarik retribusi terhadap pasar yang dikelola oleh pihak swasta,” ujar Feri Alwi didampingi anggota Komisi 2, Suherli Berlian dan Welizar ketika diwawancarai usai memimpin RDP.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, apabila hingga saat ini belum ditemukan regulasi yang mengatur hal tersebut, maka DPRD Kota Prabumulih meminta agar penarikan retribusi yang telah berjalan selama ini untuk sementara waktu dihentikan.

“Kalau memang belum ada aturan yang memperbolehkan, hentikan dulu sebelum ada payung hukum yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Feri Alwi menjelaskan bahwa DPRD tidak mempermasalahkan keberadaan pasar pagi yang dikelola oleh pihak swasta, namun pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, tertib, dan tidak memberatkan para pedagang.

BACA JUGA:Tim Elang Muara Polsek Cambai Tangkap Pelaku Pencurian HP Milik Buruh Bangunan di Prabumulih

BACA JUGA:Meriahkan Tahun Baru Imlek, Vihara Prajna Maitreya Gelar Festival Lampion dan Bazar Kuliner Vegetarian

Ia mengingatkan agar tidak ada pungutan atau iuran tambahan di luar kesepakatan yang telah dibuat antara pengelola dan pedagang.

“Pada intinya kami minta carilah aturan yang memperbolehkan apabila pemerintah ingin menarik retribusi dari pasar tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: