Iklan Astra Motor

Pastikan Prosedur Kesehatan Kerja Dijalankan Sesuai Peraturan yang Berlaku

Pastikan Prosedur Kesehatan Kerja Dijalankan Sesuai Peraturan yang Berlaku

K3 : PPA menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan pemantauan kondisi kesehatan karyawan yang telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta standar industri pertambangan.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - PT Putra Perkasa Abadi (PPA) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya salah satu karyawan di Site BA.

Perusahaan turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum serta seluruh pihak yang ditinggalkan.

Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di ruang publik, PPA memandang perlu menyampaikan penjelasan berbasis fakta sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, sekaligus untuk memastikan informasi yang beredar tetap akurat, proporsional, dan tidak menimbulkan spekulasi.

PPA menegaskan bahwa seluruh prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya yang berkaitan dengan pemantauan kondisi kesehatan karyawan, telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar industri pertambangan.

BACA JUGA:Tujuh Kecamatan Terdampak Banjir, Pertahankan Status Siaga

BACA JUGA:Banjir Jadi Wahana Rekreasi Dadakan

"Berdasarkan catatan medis, almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pengobatan sesuai rekomendasi tenaga medis," ujar Andi Susilo, Department Head SHE PT Putra Perkasa Abadi Site BA, Kamis 5 Februari 2026.

Dijelaskannya, mengacu pada hasil pemeriksaan kesehatan lanjutan yang dilakukan oleh tenaga medis berwenang, termasuk Medical Check Up (MCU) di fasilitas kesehatan yang ditunjuk perusahaan, almarhum dinyatakan layak bekerja (fit to work) sesuai ketentuan medis yang berlaku.

Penetapan tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi perusahaan dalam menugaskan almarhum untuk kembali menjalankan aktivitas kerja sehari-hari.

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan terhadap kesehatan kerja, PT Putra Perkasa Abadi secara konsisten melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala kepada seluruh karyawan, minimal satu kali dalam satu tahun.

BACA JUGA:Cetak SDM Unggul, Siapkan Beasiswa Pendidikan

BACA JUGA:Komitmen Perkuat Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Selain itu, perusahaan juga menerapkan pengawasan kesehatan kerja secara berlapis sesuai dengan regulasi pemerintah dan standar keselamatan yang berlaku.

Terkait kronologi kejadian, almarhum ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di mess tempat tinggalnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: