Selama Sepekan, Polres OKU Tangkap Enam Bandar Narkoba
Barang bukti narkoba milik para tersangka.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), selama sepekan terakhir menangkap enam orang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja yang meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Selama sepekan terakhir ada enam orang bandar narkoba yang kami amankan," kata Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, Minggu (8/2).
Dia mengatakan, enam orang bandar narkoba yang diamankan tersebut berinisial IS (35), MM (29), AL (42), RK (19), RA (23), dan WA (24) yang semuanya merupakan warga Baturaja, Kabupaten OKU.
Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas jual beli narkoba di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Rutan Baturaja Periksa Kesehatan Warga Binaan Lansia
BACA JUGA:Kodim OKU Bangun Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli guna memancing para tersangka hingga akhirnya bisa ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan arang bukti sebanyak 26 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7,93 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 20 paket kecil narkoba jenis ganja dari tangan tiga tersangka RK, RA, dan WA dengan berat bruto 71,41 gram.
Para tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU tersebut akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Target Penerimaan Samsat OKU Tahun Ini Meningkat
BACA JUGA:SD Fransiskus Baturaja Deklarasikan Sekolah Ramah Anak dan Gerakan Rukun Sama Teman
"Kasus ini masih dalam pengembangan guna memberantas jaringan narkoba lainnya yang ada di wilayah hukum Polres OKU," tegasnya. (len)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

