Kacab PT Magna Beatum Ungkap Fakta di Balik Hentinya Proyek Cinde 2019
Raimar saat bersaksi di persidangan Terdakwa Alex noerdin dalam kasus korupsi revitalisasi pasar cinde.-Foto: M Mahendra Putra /Palrmbang Pos-
PALEMBANG,PALPOS.CO – Persidangan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di PN Tipikor Palembang, Senin (9/2/2026), menghadirkan fakta baru terkait penyebab terhentinya proyek tersebut.
Dalam keterangannya, pihak kontraktor mengungkapkan bahwa operasional pengerjaan terpaksa berakhir lebih awal akibat kebijakan pimpinan daerah saat itu.
Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, menjelaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa pihaknya masih dalam proses pengerjaan ketika keputusan pemutusan kontrak muncul pada April 2019.
Meskipun investasi telah dialokasikan secara signifikan, ia mengaku tidak ada ruang diskusi yang dibuka bagi pihak pemborong untuk mencari solusi bersama.
BACA JUGA:Dua Mantan Direktur PT Semen Baturaja Jadi Tersangka Skandal Kongkalikong Korupsi Rp74 Miliar
Saat tim kuasa hukum Alex Noerdin mempertanyakan keterkaitan kebijakan tersebut dengan kepemimpinan saat itu, saksi membenarkan bahwa penghentian proyek terjadi di masa jabatan Gubernur Herman Deru.
"Kami diminta mundur, sehingga kami memutuskan untuk meninggalkan lokasi," ujar saksi dalam keterangannya.
Meski sempat menyatakan komitmen untuk tetap melanjutkan tanggung jawab pengerjaan hingga April 2021, pihak kontraktor mengaku tidak mendapatkan lampu hijau untuk meneruskan revitalisasi tersebut.
Kesaksian ini memberikan perspektif baru dalam persidangan mengenai kompleksitas administratif dan kebijakan yang akhirnya membuat proyek Pasar Cinde kehilangan kelanjutannya.(vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

