Iklan Astra Motor

7.000 Peserta PBI JK di OKU Dinonaktifkan

7.000 Peserta PBI JK di OKU Dinonaktifkan

Kadinkes OKU, Deddy Wijaya-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Sebanyak 7.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan OKU, Daddy Wijaya, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Yudiawati, Selasa (10/2) mengatakan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2026 tersebut bertujuan untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.

"Untuk Kabupaten OKU sendiri berdasarkan data dari BPJS Kesehatan tercatat sekitar 7.000 peserta PBI JK yang dinonaktifkan," katanya.

BACA JUGA:Kodim Bantu Penuhi Kebutuhan Darah di OKU

BACA JUGA:Mie Gacoan Baturaja Belum Kantongi SLHS

Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan ini tidak bisa ditanggung oleh pemerintah daerah setempat melalui skema Program Universal Health Coverage (UHC).

"Program UHC ini hanya diperuntukkan bagi warga OKU yang tidak terdaftar sebagai peserta PBI JK," katanya.

Program UHC itu sendiri, lanjut dia, hanya dengan cukup menggunakan Kartu Keluarga dan KTP, maka warga Kabupaten OKU yang terdaftar di layanan ini bisa menikmati berobat gratis.

Ia menyarankan agar peserta PBI JK yang dinonaktifkan di wilayah setempat untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten OKU agar dapat diaktifkan kembali.

BACA JUGA:Curi Sawit Sebanyak 165 Kg, Pria di OKU Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA:Selama Sepekan, Polres OKU Tangkap Enam Bandar Narkoba

"Informasinya saat ini peserta yang dinonaktifkan sudah dapat diaktifkan kembali dengan beberapa kriteria. Untuk lebih jelasnya, silahkan berkoordinasi dengan Dinas Sosial OKU," tegasnya. (len)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: