Semrawut, Bapenda dan Sat Pol PP Turun Tangan Tertibkan Baliho Tak Berizin di Jalan Jendsu
Tim penertiban Bapenda dan Sat Pol PP melakukan penertiban baliho tak berizin.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penertiban baliho dan spanduk yang dinilai semrawut di sejumlah daerah.
Di Kota Prabumulih, fokus penertiban dilakukan di sepanjang jalan protokol, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman (Jendsu).
Langkah tegas ini diambil karena banyaknya baliho dan spanduk yang terpasang tanpa izin serta tidak membayar pajak reklame.
Selain mengganggu estetika kota, keberadaan reklame ilegal tersebut juga dinilai mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Peringatan Hari Pers Nasional 2026, Polres Prabumulih Perkuat Sinergi dengan Wartawan
Berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu, 12 Februari 2026, tim gabungan dari Bapenda dan Sat Pol PP terlihat menyisir sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Satu per satu baliho yang terpasang di depan toko, di median jalan, hingga yang menempel di tiang-tiang listrik milik PLN diturunkan oleh petugas.
Penertiban dilakukan secara persuasif namun tegas. Petugas memeriksa izin dan bukti pembayaran pajak reklame sebelum mengambil tindakan.
Baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar retribusi langsung diturunkan di tempat.
BACA JUGA:Jabatan Kapolsek RKT Berganti, Ipda Wendy Kurniawan Resmi Pimpin Polsek Rambang Kapak Tengah
Kepala Bapenda Kota Prabumulih, Yudiarti, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI yang kemudian diturunkan melalui instruksi Wali Kota Prabumulih, H Arlan.
“Penertiban ini menindaklanjuti arahan Presiden yang ditindaklanjuti dengan instruksi Wali Kota Prabumulih, H Arlan,” ungkap Yudiarti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

