Iklan Astra Motor

Ditangkap Karena Kasus Curat, Seorang Buruh di Prabumulih Ternyata Terlibat Kasus Curanmor dan Residivis

Ditangkap Karena Kasus Curat, Seorang Buruh di Prabumulih Ternyata Terlibat Kasus Curanmor dan Residivis

Ditangkap kasus curat RD pelaku curat ternyata terlibat kasus curanmor dan merupakan residivis-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Seorang buruh berinisial RD (39) yang sebelumnya ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terungkap memiliki rekam jejak kriminal. 

Warga Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, yang diamankan Tim Opsnal Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur tersebut ternyata merupakan residivis dan juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Prabumulih.

RD ditangkap di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Awalnya, ia diamankan karena terlibat kasus curat di Jalan Taman Indah 1, Kelurahan Sukajadi.

BACA JUGA:Sambut Ramadhan 1447 H, WINRO PT Indotirta Sriwijaya Perkasa Gelar Ruwahan Bersama Karyawan dan Walikota

BACA JUGA:Seorang Buruh di Prabumulih Ditangkap Kasus Curat, Terancam Puasa Ramadhan 2026 di Penjara

Namun, dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa RD juga terlibat aksi curanmor yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto, dalam siaran persnya pada Senin, 16 Februari 2026, mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut diperoleh saat penyidik mendalami kasus curat yang menjerat tersangka.

“Saat dilakukan pemeriksaan terkait kasus curat, RD mengaku terlibat kasus curanmor di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya,” ungkap Iptu Ulta Deanto.

Dijelaskannya, kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih korban diketahui bernama Gita Agustin Pratiwi (41), seorang ibu rumah tangga.

BACA JUGA:Polres Prabumulih dan PCNU Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas dan Keutuhan NKRI

BACA JUGA:Kadin Kominfo Prabumulih Beri Tenggat Sepekan, Kabel Internet Semrawut Akan Dipotong Jika Tak Ditertibkan

Dalam pengakuannya kepada penyidik, RD mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 warna hitam milik korban.

Kapolsek menegaskan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, RD bukanlah pelaku baru dalam kasus serupa. Ia merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait