Bendahara PMI Banyuasin Didakwa Korupsi Rp325 Juta Pakai Nota dan Stempel Palsu
Wardiya, Bendahara PMI Banyuasin saat menjalani sidang dakwaan kasus Korupsi di PN Palembang Kelas 1 A Khusus, Rabu 18 Februari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang pos-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Dana hibah kemanusiaan di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin ternyata tak luput dari bidikan koruptor.
Mantan Bendahara PMI Banyuasin periode 2019-2021, Wardiyah, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp325 juta, Rabu (18/2/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin membongkar habis "borok" pengelolaan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di organisasi kemanusiaan tersebut.
Wardiyah didakwa melakukan aksi culas dengan modus penggelembungan harga hingga laporan fiktif.
BACA JUGA:OTT Muara Enim, Jaksa Pastikan Pemberi Suap Tersangka dan Dalami Peran Kepala Daerah
BACA JUGA:Viral Video Warga Sumsel Diduga Terlantar di Kamboja, Herman Deru Pastikan Kebenarannya
"Terdakwa Wardiyah secara melawan hukum telah mengatur dan menyetujui pembayaran fiktif, melakukan mark-up belanja PMI, serta menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya," tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum.
Perbuatan terdakwa terendus dari tumpukan barang bukti yang disita penyidik.
Bukan hanya dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) bodong, jaksa juga mengamankan koleksi stempel palsu, di antaranya stempel Toko Graha Advertising dan Rumah Makan (RM) Palapa.
Alat-alat "perang" korupsi berupa nota kosong, nota kontan, hingga kuitansi bodong ini diduga kuat digunakan terdakwa untuk melegalkan aliran dana hibah ke kantong pribadi.
BACA JUGA:Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya dalam Kasus Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar
BACA JUGA:Penguatan BUMD untuk PSN, Gubernur Sampaikan Raperda Perubahan PT Sumsel Energi Gemilang
Bahkan, penyidik mengantongi print out percakapan WhatsApp terdakwa yang menjadi bukti kuat adanya transaksi gelap uang rakyat tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, negara harus menelan kerugian sebesar Rp325.465.000. JPU Kejari Banyuasin pun tak main-main dalam pembuktian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




