Iklan Astra Motor

Kabar Gembira Bagi ASN di Kota Lubuklinggau, TPP Januari Segera Cair Sebelum Lebaran

Kabar Gembira Bagi ASN di Kota Lubuklinggau, TPP Januari Segera Cair Sebelum Lebaran

Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat didampingi Wakil Wali Kota, H Rustam Effendi.-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.CO - Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lubuklinggau. 

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipastikan segera cair untuk satu bulan.

Kabar gembira tersebut diungkapkan langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim), didampingi Wakil Wali Kota, H Rustam Effendi, usai tablig Akbar perdana Ramadhan 1447 H, di Masjid Agung As Salam Lubuklinggau, Jumat 20 Februari 2026. 

Dalam keterangannya, wali kota menyampaikan bahwa TPP yang akan dicairkan dalam waktu dekat ini adalah untuk bulan Januari 2026.

BACA JUGA:Tak Hadir Tablig Akbar, TPP ASN Terancam Dipotong

BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar dan Asmara Subuh Selama Ramadhan, Polres Lubuklinggau Tingkatkan Patroli Subuh,

Sementara untuk TPP Februari dan Maret, belum dapat direalisasikan sekaligus.

Menurut Yoppy, kondisi anggaran daerah saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pencairan TPP selama tiga bulan sekaligus.

Terlebih, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada ASN.

“Kondisi sekarang kita tidak cukup untuk bayar semuanya sekaligus. Artinya harus ada salah satunya yang kita korbankan," tegas Yoppy. 

BACA JUGA:Sekelompok Pemuda Diduga Pengedar Daun Setan Diringkus Satres Narkoba Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Arus Lalu Lintas Lubuklinggau Diprediksi Meningkat Selama Ramadan, Sat Lantas Siapkan Langkah Antisipas

Untuk itu, tambah Yoppy, TPP mungkin baru bisa dibayarkan satu bulan supaya THR tetap bisa dibayarkan.  "TPP baru kita bayarkan sebulan supaya THR juga bisa kita cairkan," ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa gaji, TPP, gaji ke-13 dan gaji ke-14 sejatinya telah dianggarkan selama satu tahun penuh. Namun, pengaturan teknis pencairan harus menyesuaikan dengan kondisi kas daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: