Perlu Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum terhadap Rokok Elektronik demi Lindungi Generasi Muda
Perlu Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum terhadap Rokok Elektronik demi Lindungi Generasi Muda.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.CO - Perlu Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum terhadap Rokok Elektronik demi Lindungi Generasi Muda.
Maraknya penyalahgunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia semakin menegaskan urgensi penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan meningkatnya konsumsi rokok elektronik di kalangan remaja dan anak muda, tetapi juga dengan ditemukannya praktik pencampuran cairan rokok elektronik (liquid) dengan zat adiktif ilegal hingga narkotika sintetis yang membahayakan kesehatan publik.
Sejumlah organisasi kesehatan dan masyarakat sipil, yakni Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Tobacco Control Support Center - IAKMI, dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), menyerukan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat regulasi rokok elektronik guna melindungi generasi muda dari risiko adiksi nikotin serta dampak kesehatan jangka panjang.
BACA JUGA:Polda Sumsel Sikat Jaringan Vape “Maut” Palembang–Medan, Ratusa Cartridge dan 2 Kg Sabu Disita!
BACA JUGA:Waspada! Modus Baru Narkoba Lewat 'Vape', Palembang Bakal Bentuk BNNK
Rokok elektronik bekerja dengan cara menghantarkan nikotin melalui aerosol hasil pemanasan cairan yang mengandung nikotin, perisa, dan berbagai bahan kimia lainnya.
Meskipun tidak melalui proses pembakaran seperti rokok konvensional, para pakar menegaskan bahwa rokok elektronik tetap menimbulkan paparan zat berbahaya, partikel ultrahalus, serta risiko kecanduan nikotin yang tinggi.
Oleh karena itu, klaim bahwa rokok elektronik merupakan alternatif yang “lebih aman” dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk melonggarkan regulasi.
Isu ini kembali mencuat setelah adanya laporan riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebutkan bahwa kadar beberapa zat toksik dalam rokok elektronik lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.
BACA JUGA:​BNNP Sumsel Cegat Kurir Narkoba di Jalinsum, Ribuan Vape Narkoba dan Ekstasi Disita!
BACA JUGA:Dinilai Langgar Peraturan, Videotron, Reklame Rokok Jadi Sorotan Warga
Namun, para pakar kesehatan masyarakat mengingatkan bahwa narasi tersebut berpotensi menyesatkan jika disederhanakan sebagai pembenaran strategi harm reduction tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Pengurus TCSC–IAKMI, Kiki Soewarso, menekankan bahwa publik harus bersikap kritis terhadap narasi yang terlalu menyederhanakan isu rokok elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber




