Komisi Perlindungan Anak OKU Desak Iklan Rokok Langgar Aturan Segera Dicopot
Ketua Komisi Perlindungan Anak Kabupaten OKU, Naproni ST MKom-Fhoto: Istimewa-
BATURAJA, PALPOS.CO - Ketua Komisi Perlindungan Anak Kabupaten OKU, Naproni ST MKom mendesak agar Pemkab OKU segera mencopot iklan rokok yang melangggar aturan yang ada di sejumlah titik di Kota Baturaja, yakni yang dipasang di dekat fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Selain itu Naproni juga mendesak agar Pemkab OKU memberikan sanksi tegas kepada perusahaan rokok yang melanggar aturan tersebut, sehingga kejadian memalukan ini tidak terulang kembali.
"Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Kepres No. 36 tahun 1990 yang juga begitu penting bagi seorang anak," ujar Naproni, Senin (23/2).
Pentingnyahak anak mendapatkan kesehatan yang baik menjadi hal penting yang seharusnya tidak diabaikan begitu saja oleh perusahaan rokok yang kerap memasang iklan produk tembakau di dekat satuan pendidikan.
BACA JUGA:BPBD OKU Bersihkan Material Tanah Longsor di Jalan Desa Gunung Meraksa
BACA JUGA:Ratusan UMKM Jual Kuliner di Pasar Bedug Taman Kota
"Persoalan pelanggaran oleh perusahaan rokok atau vendor dalam hal publikasi iklan yang melanggar aturan karena lokasi tersebut berdekatan dengan dunia pendidikan dan sebagainya maka hal ini sangatlah disayangkan," ungkap Naproni yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD OKU ini.
Dalam kesempatan itu, Naproni menegaskan, pelanggaran yang sudah dilakukan pihak rokok yang memasang iklan di dekat satuan pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan beberapa tempat lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada membuktikan kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat.
"Ini jelas pengawasan yang kurang dari pemerintah setempat terutama dinas kesehatan atau dinas terkait," ucapnya.
Naproni sekali lagi mengharapkan kepada pemerintah daerah agar lebih tegas dalam menerapkan peraturan, bagi pihak perusahaan rokok yang melanggar harus mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
BACA JUGA:Bupati OKU Silaturahmi Ke Danpuslatpur Baturaja
BACA JUGA:BPBD OKU Sedot Genangan Banjir di Jalinsum
"Kami meminta pemda OKU segera menegur pihak perusahaan untuk segera meminta kepada pihak - pihak yang memasang iklan tersebut agar mencabut iklannya dan tidak mengulanginnya atau memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan berharap masyarakat juga ikut peduli akan hal ini," tutupnya. (len)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




