Iklan Astra Motor

Pria di Muara Kuang Ogan Ilir Digerebek Sat Narkoba Polres Ogan Ilir, Amankan 0,30 Gram Sabu

Pria di Muara Kuang Ogan Ilir Digerebek Sat Narkoba Polres Ogan Ilir, Amankan 0,30 Gram Sabu

Pria di Muara Kuang Ogan Ilir Digerebek Sat Narkoba Polres Ogan Ilir, Amankan 0,30 Gram Sabu -Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.CO – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Polres Ogan Ilir mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. 

Seorang tersangka berinisial D.I. (29) diamankan petugas karena diduga kuat sebagai pengedar dan masuk dalam Target Operasi (TO).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di pinggir Jalan Desa Sukajadi, Kecamatan Muara Kuang. 

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Operasi Pekat 2026, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Amankan Petasan Ilegal

BACA JUGA:Polisi Amankan Ibu dan Anak, Ternyata Karena Hal Ini

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemetaan lokasi, apel persiapan, hingga penyusunan strategi dan cara bertindak. 

Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram. 

Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu, pirek kaca, kotak rokok, satu unit handphone, serta satu buah jaket yang diduga digunakan tersangka saat beraktivitas.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Kesiapsiagaan Ramadhan 1447 H, Tekankan Waspada Hoaks

BACA JUGA:Polsek Indralaya Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Golden Hill, Tersangka Ngaku Dijebak

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Admaja menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Ogan Ilir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kami dalami. Tersangka berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan beserta barang bukti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait