Iklan Astra Motor

Kejari OKU Naikkan Status Dugaan Korupsi APBD Sekretariat DPRD OKU Ke Penyidikan

Kejari OKU Naikkan Status Dugaan Korupsi APBD Sekretariat DPRD OKU Ke Penyidikan

Ekspose yang dilakukan tim penyelidikan internal Kejari OKU.-Foto:Eko palpos-

‎‎Baturaja, PALPOS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri OKU bersama dengan tim penyelidik melakukan ekspose peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD pada sekretariat DPRD Kabupaten OKU tahun anggaran 2024, Selasa, 10 Februari 2026.

‎Kegiatan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi ini bertempat di Ruang Ekspose Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

‎Kegiatan ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, para Kepala Subseksi pada bidang terkait, serta Tim Penyelidik.

‎Ekspose dilaksanakan dalam rangka pembahasan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan atau penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Warga OKU Diminta Tidak Membuang Sampah di Sungai Ogan

BACA JUGA:BPBD OKU Evakuasi Pohon Tumbang di Jalinsum

‎Dalam kegiatan ekspose tersebut, Tim Penyelidik memaparkan hasil tahapan penyelidikan yang telah dilakukan. 

‎Berdasarkan hasil pembahasan serta mempertimbangkan saran dan masukan dari para peserta ekspose, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain melakukan pendalaman terhadap beberapa item kegiatan yang dilaksanakan pada bagian umum Sekretariat DPRD OKU.

‎Melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang ada dibagian Umum Sekretariat DRPD Kabupaten OKU, serta melakukan pendalaman dan penelusuran aliran dana terhadap peran pihak-pihak terkait dalam pengelolaan anggaran dimaksud.

‎"Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, seluruh peserta ekspose sepakat bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Muhammad Ali Qadri, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Hendry Dunan, S.H.

BACA JUGA:Ratusan UMKM Jual Kuliner di Pasar Bedug Taman Kota

BACA JUGA:BPBD OKU Sedot Genangan Banjir di Jalinsum

‎Dengan ditingkatkannya perkara ini ke tahap penyidikan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu akan melakukan langkah-langkah penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

‎"Kejaksaan Negeri OKU juga berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (len)‎

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: