Iklan Astra Motor

DPRD Kota Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Terhadap Tiga Raperda

DPRD Kota Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Terhadap Tiga Raperda

DPRD Prabumulih menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota pengantar wali kota terhadap tiga raperda.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke-XI Masa Persidangan ke-II dengan agenda pengesahan jadwal kegiatan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Prabumulih Tahun 2026 serta penyampaian nota pengantar Wali Kota Prabumulih terhadap tiga raperda tersebut. 

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dihadiri unsur pimpinan serta jajaran eksekutif Pemerintah Kota Prabumulih, Selasa, 24 Februari 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prabumulih, Deni Victoria, didampingi Wakil Ketua I Aryono ST dan Wakil Ketua II Ir Dipe Anom. 

Turut hadir anggota DPRD Kota Prabumulih, Wali Kota Prabumulih Arlan, Sekretaris Daerah Elman, Sekretaris DPRD Desi Muharni SSi MSi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Satu Tahun Kepemimpinan H Arlan–Franky Nasril, Visi Prabumulih MAS Mulai Terwujud

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan OPD, Perkuat Ukhuwah dan Sinergi di Ramadhan 1447 H

Dalam penyampaian nota pengantarnya, Wali Kota Prabumulih, H Arlan, memaparkan tiga raperda yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih untuk dibahas bersama DPRD.

Ketiga raperda tersebut dinilai strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penguatan otonomi daerah di Kota Prabumulih.

Adapun tiga raperda yang diajukan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal di Kota Prabumulih, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (Perseroda).

Menurut H Arlan, pengajuan tiga raperda tersebut merupakan bentuk komitmen nyata Pemkot Prabumulih dalam menjalankan tugas pemerintahan dan kewenangan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Diduga Dipicu Puntung Rokok, Rumah Papan di Sukajadi Prabumulih Ludes Terbakar

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Sekolah Ramadhan 2026, SPPG Sukajadi Salurkan MBG Menu Tekwan Ikan Gabus Untuk Siswa

“Raperda yang disampaikan oleh Pemkot Prabumulih kepada DPRD bertujuan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan strategis daerah,” ungkapnya di hadapan peserta rapat paripurna.

Salah satu raperda yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Wali Kota menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengatur penanggulangan bencana daerah secara terpadu, tepat, dan terkoordinasi sesuai amanat undang-undang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: