Sita Uang Tunai Rp65 Ribu, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pungli
Sita Uang Tunai Rp65 Ribu, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pungli-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.CO – Polosi mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga melakukan pungli dengan modus meminta uang kepada para pengguna jalan yang melintas.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65.000,- yang diduga hasil dari pungutan liar tersebut.
Penangkapan tersebut, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2026.
Upaya ini difokuskan pada pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengguna jalan.
BACA JUGA:38 Personel Polres Ogan Ilir Jalani Tes Urine Mendadak, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Resmi Berganti, Ini Sosok Penggantinya
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Sutopo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Ogan Ilir dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari target Operasi Pekat 2026. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk praktik pungli yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Sutopo.
Penangkapan pelaku, kata Sutopo berdasarkan laporan dari sejumlah sopir truk dan pengguna kendaraan pribadi terkait dugaan pungli di Jalan Lintas Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan.
Para pelapor mengaku dimintai sejumlah uang dengan dalih “uang bantuan jalan” oleh seorang pria yang berada di tepi jalan.
BACA JUGA:Pimpin Kejari Ogan Ilir, Arief Sosok Insan Adhyaksa Tangguh, Bertangan Besi Berpegang pada Nurani
BACA JUGA:Pria di Muara Kuang Ogan Ilir Digerebek Sat Narkoba Polres Ogan Ilir, Amankan 0,30 Gram Sabu
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Turjagwali Sat Samapta, Aipda Beni Harmoko, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Praktik pungli dinilai sangat merugikan dan meresahkan, khususnya bagi para sopir angkutan barang dan masyarakat umum yang melintas di jalur tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




