Kepergok Panen Ilegal, Pencuri Sawit PT Minanga Ogan Diringkus Polisi
Pelaku saat diamankan di kantor polisi.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Kesal karena buah kelapa sawit kerap raib, petugas keamanan PT Minanga Ogan akhirnya melakukan pengintaian di areal perkebunan perusahaan yang berada di Blok D5 dan D6 Afdeling Soge, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu (15/2) sekitar pukul 17.50 WIB, petugas mendapati tiga orang pelaku tengah mengambil buah sawit yang sebelumnya mereka panen secara ilegal.
Petugas keamanan kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Bersama anggota Polsek Lubuk Batang, dilakukan penyergapan di lokasi.
Hasilnya, satu pelaku berinisial BL (27), warga Desa Kurup, berhasil diamankan. Sementara dua rekannya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar buronan.
BACA JUGA:Ratusan Botol Miras Disita Polisi Dari Toko Kelontongan di Baturaja
BACA JUGA:Bulog OKU Jaga Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 111 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 2.220 kilogram, satu bilah golok, serta satu unit sepeda motor matik yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Lubuk Batang, Iptu Jenizar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, akibat perbuatan pelaku, PT Minanga Ogan mengalami kerugian sebanyak 111 tandan buah sawit yang jika dirupiahkan sebesar Rp7.661.220,” ujar Iptu Jenizar, Jumat (27/2).
Ia menegaskan, pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi dan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:BPBD OKU Perpanjang Status Siaga Banjir dan Tanah Longsor
BACA JUGA:Ratusan Personel Polres OKU Jalani Tes Urine
“Kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Untuk pelaku BL, kami jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) dan Pasal 478 KUHP tentang pencurian,” tegasnya.
Sementara itu, di hadapan penyidik, BL mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya yang kini buron.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




