Diduga Tanpa Izin, Bazar Ramadan di Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau Ditertibkan Pol PP
Diduga Tanpa Izin, Bazar Ramadan di Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau Ditertibkan Pol PP-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.CO - Penggunaan fasilitas publik di Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau sebagai lokasi bazar Ramadan menuai sorotan.
Diduga belum mengantongi izin resmi, kegiatan tersebut ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau dengan memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada penyelenggara untuk menunjukkan dokumen perizinan atau membongkar sendiri lapak yang telah berdiri.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lubuklinggau, M Syaritian, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum yang dinilai tidak sesuai aturan.
Penggunaan ruang publik untuk kegiatan yang menghadirkan keramaian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan CJU, YU dan UJ Manajemen Sekaligus Owner Ummi Travel Mangkir dari Panggilan Polisi
BACA JUGA:Duduk Santai Diatas Motor, Seorang Pemuda Disergap Polisi
"Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019, khususnya Pasal 15, yang mengatur pemanfaatan fasilitas umum dan ketertiban umum," ujar Syarifian.
Ia menambahkan setiap kegiatan di tempat umum yang menimbulkan keramaian wajib memiliki surat izin keramaian.
Itu dikeluarkan oleh kepolisian, dalam hal ini bisa melalui Polsek atau Polres sesuai estimasi jumlah massa.
Estimasi massa besar, izin keramaian dikeluarkan oleh Polres Lubuklinggau melalui bagian Intelkam.
BACA JUGA:Nekat Belanja Pakai Upal, Dua Remaja di Lubuklinggau Nyaris Diamuk Massa
BACA JUGA:100 Paket Ludes 5 Menit! Ibu Bhayangkari Polres Lubuklinggau Tebar Takjil di Depan Mapolres
Sementara proses administrasi dimulai dari tingkat bawah, yakni lurah, camat, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Selain izin keramaian, penyelenggara juga diwajibkan mengantongi rekomendasi dari sejumlah instansi seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP sendiri, terutama menyangkut aspek ketenteraman, ketertiban, dan kebersihan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




