80 Ton Batubara Ilegal Disergap di Jalintim OKU: Jalur Muara Enim-Cilegon Terbongkar !
Salah satu truk pengangkut batubara yang diamankan jajaran Polda Sumsel-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman sekitar 80 ton batubara yang diduga berasal dari tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim. Batubara itu rencananya akan dikirim ke Cilegon, Banten.
Penggagalan dilakukan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (4/3/2026) dini hari.
Dua truk tronton bermuatan batubara dihentikan dalam operasi tersebut. Polisi juga mengamankan dua pengemudi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan diketahui mengangkut sekitar 40 ton batubara.
BACA JUGA:Pelarian Buronan Kasus Penembakan Berakhir di Kamar Kos : Berikut Kronologis Lengkap Penangkapan !
BACA JUGA:Tragedi Open BO, Habisi Teman Kencan, Pria Ini Terancam Hukuman Mati!
Penindakan dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah penyidik menerima informasi intelijen mengenai adanya angkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan dua kendaraan tersebut di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, polisi menduga batubara tersebut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Lokasi itu diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.
BACA JUGA:Residivis Begal Bengis Tertangkap, 9 Aksi Kejahatan di Palembang Terungkap
BACA JUGA:Sebanyak 25 Unit Mesin Pipil Jagung disalurkan BRI untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
Tersangka A.S. mengaku sudah sekitar sepuluh kali mengangkut batubara dari lokasi tersebut.
Ia menyebut menerima perintah dari seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




