Iklan Astra Motor

Residivis Narkoba Digerebek di Rumah Bedeng Taba Pingin, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital

Residivis Narkoba Digerebek di Rumah Bedeng Taba Pingin, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital

Residivis Narkoba Digerebek di Rumah Bedeng Taba Pingin, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital-Foto:dokumen palpos-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali membuahkan hasil. 

Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus aparat kepolisian saat dilakukan penggerebekan di rumah bedeng di kawasan Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Kamis (5/3/2026), sekitar pukul 00.10 WIB dini hari.

Tersangka diketahui bernama Okri Hartono (33), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M. Romi, didampingi Kasi Humas AKP Alwi, menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Kecelakaan Ganda di Jalan Raya Tugumulyo Lubuklinggau, Pensiunan PNS Tewas di Tempat

BACA JUGA:Diduga Tanpa Izin, Bazar Ramadan di Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau Ditertibkan Pol PP

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat menurunkan tim yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Purwo Arie Handoko, melakukan penyelidikan.Yakin informasinyang diterima benar, tim langsung melakukan penggerebekan. 

Saat penggerebekan berlangsung tersangka Okri tertangkap tangan sedang menimbang plastik klip yang diduga berisi sabu.

Menyadari kehadiran polisi, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika berupa plastik klip ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,21 gram, wadah plastik merek salah satu produk pasta gigi berisi plastik klip kecil, 2 ball plastik klip bening kecil, 3 potongan pipet plastik hitam yang telah dimodifikasi, 2 unit timbangan digital, berikut, alat hisap sabu atau disebut juga dengan bong. 

BACA JUGA:Dugaan Penipuan CJU, YU dan UJ Manajemen Sekaligus Owner Ummi Travel Mangkir dari Panggilan Polisi

BACA JUGA:Duduk Santai Diatas Motor, Seorang Pemuda Disergap Polisi

Menurut AKBP Romi, tersangka merupakan seorang residivis kasus narkotika, sehingga penangkapannya kembali menegaskan keterlibatannya dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Saat diinterogasi petugas di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait