Gelapkan Motor Keponakan, Warga OKU Timur Ditangkap Tim Singa Ogan
Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Aksi penggelapan sepeda motor yang merugikan seorang mahasiswa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial MR (37), warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, ditangkap Tim Singa Ogan Polres OKU setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik keponakannya.
Kasus ini bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan R. Suprapto, Lorong Swadaya, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Sporty warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi BG 4893 FAT milik korban M. Restu (21), seorang mahasiswa yang merupakan keponakannya sendiri.
BACA JUGA:Tiga Anggota Polres OKU Dipecat
BACA JUGA:Temui BPKP Sumsel, Bupati OKU Teddy Perkuat Pengawasan Proyek Strategis Daerah
Namun bukannya mengembalikan kendaraan tersebut, pelaku justru meminjamkan kembali motor itu kepada rekannya. Hingga waktu yang cukup lama, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan kepada pemiliknya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp37,5 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Anwar, SH melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Nuzulul Qur'an Bersama Ustadz Ucay, Bupati OKU Ajak Masyarakat
BACA JUGA:Jalan di Lorong Yusuf Mulus, Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati
Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan MR di rumah keluarganya tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




