Iklan Banner Pemprov - Ramadan 1447 H
Iklan Banner Kabupaten Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Sumringah ! THR Rp72 Miliar untuk ASN, Sudah Masuk ke Rekening PNS dan PPPK

Sumringah ! THR Rp72 Miliar untuk ASN, Sudah Masuk ke Rekening PNS dan PPPK

Menjelang Idul Fitri 1447 H, ribuan ASN di Lingkup Pemkab Muba terima THR-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin merealisasikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba. THR tersebut telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing ASN. 

Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH mengatakan, dana tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muba.

Menurut Toha, pemberian THR merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para ASN yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap THR ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya, Kamis, (12/3/2026).

BACA JUGA:PTUN Palembang Tolak Gugatan Lokasi Tol, Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi di Muba Tetap Berlanjut

BACA JUGA:Tekankan Kekompakan dan Soliditas Hingga Integritas dan Profesionalisme dalam Pelantikan Pejabat Baru

Ia juga berharap pencairan THR ini tidak hanya membantu kebutuhan pegawai, tetapi juga dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Bumi Serasan Sekate.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi AP MSi menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah untuk pembayaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp72 miliar, dengan rincian sekitar Rp30 miliar dialokasikan untuk PNS, Rp31 miliar untuk PPPK, dan sekitar Rp1,8 miliar untuk PPPK Paruh Waktu.

Ia menerangkan, besaran THR/gaji ke-14 yang diterima PNS diberikan secara penuh. Adapun untuk PPPK, besarannya disesuaikan dengan masa kerja sejak dilantik.

“Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan berdasarkan jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan besaran penghasilan satu bulan,” jelasnya.

BACA JUGA:Groundbreaking Flyover Batubara, Muba Dorong Transportasi Lebih Aman

BACA JUGA:Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling

Dengan skema tersebut, PPPK yang belum genap setahun tetap memperoleh THR secara proporsional sesuai masa pengabdiannya.

Sementara PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait