860 Gram Ganja dan 78 Gram Sabu Disita dari Kamar Hotel, Kurir Lintas Kota Dibekuk
860 Gram Ganja dan 78 Gram Sabu Disita dari Kamar Hotel, Kurir Lintas Kota Dibekuk-Foto:dokumen palpos-
PAGAR ALAM, PALPOS.CO — Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam menggagalkan pengiriman narkotika lintas kota berskala besar dengan menyita hampir satu kilogram narkotika dua jenis dari sebuah kamar hotel pada Rabu dini hari (18/3/2026).
Penangkapan ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian pengungkapan kasus pada periode ini di wilayah Sumatera Selatan.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IF (27) di salah satu kamar hotel di kawasan Pagar Alam.
Dari dalam tas ransel yang berada dalam penguasaannya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat bruto 860 gram serta sabu seberat bruto 78,62 gram.
BACA JUGA:Operasi Ketupat Musi 2026, Polda Sumsel Amankan Pasar, Mal, dan Dermaga Secara Terpadu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut akan dikirimkan ke wilayah Musi Banyuasin.
Ia juga menyebut adanya keterlibatan seorang rekan berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pagar Alam yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba bergerak melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Inisiasi Gubernur Herman Deru, Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Masyarakat
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di dalam kamar hotel tanpa perlawanan.
Penggeledahan kemudian mengungkap keberadaan narkotika dalam jumlah besar yang disimpan dalam tas ransel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






