Iklan Banner Pemprov - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Iklan Banner Kabupaten Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Hingga Pertengahan Maret, PA Baturaja Tangani 173 Kasus Cerai

Hingga Pertengahan Maret, PA Baturaja Tangani 173 Kasus Cerai

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Baturaja Fahrizal SH saat menyampaikan data perkara perceraian di Pengadilan Agama Baturaja.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Hingga pertengahan Maret ini, Pengadilan Agama Baturaja telah menangani perkara perceraian sebanyak 173 perkara. 130 diantaranya telah diputus. 

Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Agama Baturaja, Sri Roslinda SAg MH melalui Panitera Muda Hukum, Fahrizal SH, Jumat (20/03).

"Untuk rinciannya pada Januari cerai talak sebanyak 18 perkara, cerai gugat sebanyak 83 perkara, bulan Februari ada 10 perkara cerai talak dan 49 perkara cerai gugat sedang dibulan Maret ini sampai dengan tanggal 15 Maret tercatat ada 2 perkara cerai talak dan 11 perkara cerai gugat," ujar Fahrizal.

Dari ratusan kasus perceraian dimaksud, pihaknya telah memutus perkara sebanyak 130 perkara dengan rincian perkara cerai talak sebanyak 15 perkara dan cerai gugat sebanyak 115 perkara.

BACA JUGA:Wabup OKU Tinjau Pos Pelayanan, Pastikan Keamanan Jelang Lebaran

BACA JUGA:Tutup Safari Ramadan, Bupati OKU Ajak Pasukan Kuning dan Guru SR Tarawih Bersama

"Jadi sudah ada 130 perkara yang sudah diputus dari Januari sampai dengan pertengaha Maret ini," ucap Fahrizal.

Dikatakannya, sebagian besar penyebab kasus perceraian ini dipicu oleh adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga hingga berakhir di meja hijau.

"Memang yang banyak karena alasan perselisihan pertengkaran dalam rumah tangga, selebihnya faktor ekonomi  dan ada juga kekerasan dalam rumah tangga, menelantarkan pihak serta judi online," ungkap Fahrizal.

Dari sekian kasus perceraian di OKU, kaum hawa lebih dominan, dimana angka gugatan yang sudah dilayangkan ke Pengadilan Agama Baturaja tercatat sebanyak 143 perkara jauh lebih tinggi dari gugatan cerai yang dilayangkan kaum pria yang hanya sebanyak 30 perkara.

BACA JUGA:Bulog Salurkan 966,46 Ton Beras Bantuan Pangan Untuk Warga OKU

BACA JUGA:Bupati OKU Pastikan Warga Sakit Dapat Perhatian

"Kalau cerai talak itu pihak laki - laki atau suami yang gugat, sedangkan cerai gugat itu istrinya yang mengajukan permohonan gugatan perceraian," tutup Fahrizal. (len)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: