Iklan Banner Pemprov - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Iklan Banner Idul Fitri 1447 Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Polrestabes Palembang Ringkus Pengedar Narkoba di Ilir Timur III, Sita Sabu dan Timbangan Digital

Polrestabes Palembang Ringkus Pengedar Narkoba di Ilir Timur III, Sita Sabu dan Timbangan Digital

Polrestabes Palembang Ringkus Pengedar Narkoba di Ilir Timur III, Sita Sabu dan Timbangan Digital-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MF (39), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kenari, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, pada Jumat, 27 Maret 2026, sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan sasaran dan pola transaksi yang berlangsung di lokasi.

Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan tersangka MF tanpa perlawanan berarti.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kertapati, Amankan Barang Bukti 2,07 Gram

BACA JUGA:Pengiriman Ekstasi di Kawasan 13 Ulu Digagalkan Unit 7 Satresnarkoba, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 4,44 gram yang disembunyikan di dalam genggaman tangan kiri tersangka.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti penunjang lain berupa satu bal plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna silver, satu pipet plastik berbentuk sekop, serta satu kantong plastik warna putih yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palembang.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka baik sebagai pengedar maupun pengguna aktif.

BACA JUGA:Transaksi Sabu di Depan Gerbang SDN Digagalkan Polres PALI, Satu Tersangka Ditangkap Satu Masih Diburu

BACA JUGA:Dompet Bermotif Unicorn Simpan 24 Paket Sabu, Pengedar di Gandus Palembang Dibekuk Unit 1 Satresnarkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan presisi personel di lapangan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait