Iklan Banner Pemprov - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Iklan Banner Idul Fitri 1447 Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Tarif Parkir Mobil di Stasiun Baturaja Disorot Warga

Tarif Parkir Mobil di Stasiun Baturaja Disorot Warga

Stasiun Baturaja yang sudah menerapkan retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir dilokasi dalam areal Stasiun Baturaja-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Penerapan retribusi parkir kendaraan di areal Stasiun Baturaja  wilayah Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi sorotan warga yang menilai  tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yang tidak sesuai itu tarif parkir mobil, karena dipinta Rp4 ribu oleh petugas parkirnya sedang kalau kita parkir di tempat lain, di Citimall misalnya hanya Rp3 ribu," ujar Rahmatullah (47) warga Bungur, Baturaja Timur,  Jumat (3/4).

Menurut dia, retribusi parkir ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

"Sesuai dengan Perbup tarif parkir untuk kendaraan seperti sedan, jeep, mini bus dan mobil pick up itu hanya Rp 3 ribu," tegas Rahmatullah.

BACA JUGA:Jalan Penghubung Antar Desa di OKU Nyaris Putus Akibat Longsor

BACA JUGA:Bulog OKU Siapkan 2.290 Ton Beras Bantuan Pangan Untuk Dua Kabupaten

Sebelumnya, kata dia, retribusi parkir di areal Stasiun Baturaja tidak ada, namun sejak awal April 2025 lalu, tiba - tiba setiap kendaraan yang parkir di dalam Stasiun Baturaja dikenai tarif parkir dan belum ada sosialisasi ataupun informasi yang disebar oleh pihak Stasiun Baturaja mengenai adanya tarif parkir itu.

"Sudah pernah saya tanya dengan Kepala Stasiun Baturaja, waktu itu masih dijabat oleh pak Iwan Priono, penjelasannya panjang lebar, tapi tidak jelas apa yang menjadi dasar acuan merka menerapkan tarif itu," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Stasiun Baturaja  Fariyan saat dikonfirmasi mengatakan, pengelolaan parkir di PT KAI Divre IV Tanjung Karang dikelola oleh anak perusahaan yakni PT RMU.

Namun dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait legal standing, dasar hukum yang dipakai menentukan besaran tarif  parkir. "Silahkan hubungi humas," jelasnya singkat.

BACA JUGA:Berlakukan WFH Setiap Jum'at, Bupati OKU Pastikan Pelayanan Tetap Maksimal

BACA JUGA:Kasus 6 Kios Pasar Pucok OKU Dipolice Line, Polisi Turun Lagi Olah TKP

Sementara Humas PT KAI Divre IV Azhar Zaki saat dikonfirmasi menjelaskan, kendaraan roda empat seperti mobil dikenakan tarif Rp4 ribu di areal Stasiun Baturaja bertujuan untuk meningkatkan pelayanan wilayah parkir stasiun sehingga menyebabkan adanya penyesuaian tarif mobil di dalam stasiun. 

Disinggung mengenai regulasi yang mana dipakai dalam penerapan penyesuain itu,  Zaki pun enggan berkomentar lebih jauh. (len)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: