Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Ogan Ilir, 17 Paket Siap Edar Disita

Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Ogan Ilir, 17 Paket Siap Edar Disita

Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Ogan Ilir, 17 Paket Siap Edar Disita-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.COPolda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui keberhasilan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkap kasus pengedaran sabu di wilayah pedesaan.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 2 April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FA (32), seorang wiraswasta, di Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA:Nekat, Pemuda di Ogan Ilir Hendak Rudapaksa Seorang Gadis, Korban Alami Luka di Bibir

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Sumsel, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga

Selanjutnya, pada Kamis siang sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan berhasil memastikan keberadaan tersangka.

Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung bergerak melakukan penyergapan di bawah rumah panggung yang menjadi lokasi aktivitas tersangka.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat dan menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 17 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 5,62 gram.

BACA JUGA:Ditolong Polisi Usai Laka Lantas, Pengedar Sabu Ogan Ilir Buang 17 Paket di Mobil Patroli

BACA JUGA:Hadiri HKG PKK ke-54 Sumsel, Wabup Ogan Ilir Dorong Sinergi Percepatan Penurunan Stunting

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu dompet hitam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka FA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah sekitar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait