Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Modus Uang Pecahan Baru Berujung Kerugian Puluhan Juta, Warga Kertapati Jadi Korban

Modus Uang Pecahan Baru Berujung Kerugian Puluhan Juta, Warga Kertapati Jadi Korban

Modus Uang Pecahan Baru Berujung Kerugian Puluhan Juta, Warga Kertapati Jadi Korban-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO — Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp90.600.000 yang menimpa seorang warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Petugas Unit Ranmor Polrestabes Palembang menerima terlapor pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1031/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 31 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Selasa (17/3/2026) di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati. Korban berinisial HO (25) mengaku dihubungi terlapor berinisial FY (42), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru.

Dalam komunikasi tersebut, terlapor menawarkan kerja sama pengumpulan uang pecahan baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 dengan imbalan keuntungan sebesar 20 persen dari total uang yang disetorkan.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi 2026 dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Pimpin Rapat Persiapan Kunker Menko Polkam di Sumsel

Selanjutnya, korban mengumpulkan uang senilai Rp75.500.000 dan menyerahkannya melalui perantara berinisial T.

Namun, setelah uang diterima, terlapor tidak kunjung mengembalikan dana maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian mencapai Rp90.600.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti.

BACA JUGA:RUPST Adira Finance 2026: Dividen 50 Persen dari Laba Bersih 2025, Total Rp772,4 Miliar Dibagikan

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Akselerasi Pelaporan Data Posbankum Desa di Kecamatan IT III Palembang

Petugas berhasil menghimpun bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumentasi foto dan video transaksi, rekaman CCTV, rekening koran bank milik korban, serta satu unit telepon genggam yang digunakan terlapor.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait