Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Simpan 10 Paket Sabu dalam Korek Api Besi, Pengedar di Gandus Palembang Dibekuk Unit VI

Simpan 10 Paket Sabu dalam Korek Api Besi, Pengedar di Gandus Palembang Dibekuk Unit VI

Simpan 10 Paket Sabu dalam Korek Api Besi, Pengedar di Gandus Palembang Dibekuk Unit VI-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.COPolrestabes Palembang melalui Unit VI Satresnarkoba kembali mengungkap peredaran narkotika dengan modus penyembunyian tidak biasa di wilayah Gandus.

Seorang tersangka berinisial J (30) ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dengan total berat bruto 2,10 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah korek api besi warna hitam.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Beberkan Tips Jadi Pengusaha Sukses di Hadapan Ratusan Calon “Sultan Muda” Sumsel

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Silaturahmi dalam Halal Bihalal Campang Tiga Family 1447 H

Menindaklanjuti laporan itu, Unit VI Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi.

Selanjutnya, tim bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan sebuah korek api besi yang setelah diperiksa berisi 10 paket sabu. Tersangka J langsung mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika, yang semakin memperkuat konstruksi perkara yang ditangani penyidik.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Perluasan IPAL di Palembang, Perkuat Kolaborasi Sanitasi dengan Australia

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Serahkan 497 Kendaraan Hasil Kejahatan, Wujud Nyata Pemulihan Hak Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kapolrestabes Palembang Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa tidak ada modus penyembunyian yang mampu mengelabui ketelitian petugas di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait