Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Operasi Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumsel Gulung

Operasi Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumsel Gulung

Operasi Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumsel Gulung Bandar Besar di Sirah Pulau Padang-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.COPolda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pengungkapan jaringan bandar narkoba multijenis di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), pengungkapan ini dilakukan dalam operasi penyamaran (undercover buy) yang dilaksanakan di Dusun III, Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, pada Rabu, 8 April 2026.

Dalam operasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial Z (58), yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika skala besar di wilayah tersebut.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.

BACA JUGA:Simpan 10 Paket Sabu dalam Korek Api Besi, Pengedar di Gandus Palembang Dibekuk Unit VI

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Beberkan Tips Jadi Pengusaha Sukses di Hadapan Ratusan Calon “Sultan Muda” Sumsel

Barang bukti yang berhasil disita tergolong signifikan, meliputi dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 181,85 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 285 butir pil ekstasi dari berbagai varian serta 28 paket serbuk ekstasi dengan berat bruto 15,75 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Yulian Perdana menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas institusi dalam membersihkan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Operasi dilakukan secara terukur untuk memastikan tersangka diamankan bersama seluruh barang bukti.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Silaturahmi dalam Halal Bihalal Campang Tiga Family 1447 H

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Perluasan IPAL di Palembang, Perkuat Kolaborasi Sanitasi dengan Australia

Pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait