Dari Parkiran Penginapan hingga Kost, Dua Pengecer Ineks Dibekuk di Palembang
Dari Parkiran Penginapan hingga Kost, Dua Pengecer Ineks Dibekuk di Palembang-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes PALEMBANG mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam waktu kurang dari 24 jam melalui dua pengungkapan di lokasi berbeda pada 8 hingga 9 April 2026.
Pengungkapan ini menegaskan respons cepat jajaran kepolisian dalam menindak peredaran narkotika dengan berbagai modus penyembunyian yang semakin beragam.
Kasus pertama terjadi pada Rabu dini hari, 8 April 2026, sekira pukul 00.15 WIB, ketika tersangka berinisial MA (25) diamankan di halaman parkir Penginapan Bukit Makmur, Jalan Sultan M. Mansyur, Kecamatan Ilir Barat I.
Petugas menemukan 10 butir ekstasi berlogo WA warna hijau dengan berat bruto 3,52 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
BACA JUGA:Polres PALI Tangkap Tangan Pengedar Sabu di Jalan Karya Jaya, Satu Pelaku Kabur dan Diburu
MA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan, sementara hasil tes urine menunjukkan negatif.
Selanjutnya, pada Kamis malam, 9 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB, Unit 7 Satresnarkoba kembali bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ekstasi di kawasan Enter Kost, Kecamatan Ilir Timur II.
Petugas mengamankan tersangka MS (21) di lokasi pertama, kemudian melakukan pengembangan ke kediamannya di Jalan Mangku Bumi Lorong Bunga.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan 40 butir ekstasi yang terdiri dari tiga varian, yakni 20 butir logo Heineken warna kuning, 15 butir logo WA warna hijau, dan 5 butir logo XXX warna pink dengan total berat bruto 17,65 gram yang disembunyikan di dalam sebuah bola lampu.
BACA JUGA:Respon Cepat Polsek IB I Palembang Tangani Perkelahian Remaja Sebelum Viral di Media Sosial
MS mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya untuk dijual kembali, dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.
Barang bukti pada kasus pertama meliputi 10 butir ekstasi, satu unit sepeda motor Honda Vario 160, satu unit telepon genggam Redmi A5, serta uang tunai Rp100.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




