Cekcok Soal Warisan Berujung Maut, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari 6 Jam
Cekcok Soal Warisan Berujung Maut, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari 6 Jam -Foto:dokumen palpos-
LUBUK LINGGAU, PALPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres LUBUK LINGGAU mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, Jumat (10/4/2026).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang langsung ditindaklanjuti petugas.
Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial P (26) di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Rawa Makmur, Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuk Linggau. Korban berinisial S (36) saat itu sedang mengecek pembangunan rumahnya.
BACA JUGA:Kelabui Polisi, Kurir Narkoba Simpan Barang Bukti dalam Stang Motor
BACA JUGA:Kurir Sabu 20 Tahun Dibekuk Polres Lubuk Linggau, Barang Bukti Ditemukan di Stang Motor
Tidak lama kemudian, tersangka bersama beberapa rekannya datang ke lokasi dan terjadi cekcok dengan korban. Pertikaian tersebut berujung pada aksi kekerasan.
Tersangka melakukan penusukan secara berulang hingga korban mengalami lima luka tusuk di bagian dada dan perut. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan motif pembunuhan dipicu persoalan pribadi terkait pembagian uang komisi atau fee dari penjualan aset warisan.
Perselisihan tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan penusukan.
BACA JUGA:Puluhan Ompreng MBG Berserakan di Jalan, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Harga Plastik Melonjak, Pelaku UMKM Jamur Tiram Keluhkan Beban Produksi Naik Hingga 100 Persen
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat.
“Dalam waktu kurang dari enam jam, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ini menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam merespons laporan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




