Dapat Info Dari Layanan Polisi 110, Dua Bandar Sabu Berhasil Diciduk Polres OKU
Kedua tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO – Kecepatan respons aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil nyata di wilayah Ogan Komering Ulu.
Melalui pemanfaatan Layanan Polisi 110, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari.
Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji.
Berawal dari informasi warga, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berinisial K (41), seorang petani, di kediamannya.
BACA JUGA:Antisipasi Kesulitan Air Saat Kemarau, Polres OKU Bangun Sumur Bor
BACA JUGA:Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 38 paket sabu dengan berat bruto 9,77 gram yang diakui akan diedarkan kembali.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, laporan kembali masuk melalui Layanan 110. Kali ini, Unit I Satresnarkoba bergerak ke Desa Kelumpang, Kecamatan Ulu Ogan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial MAL (33), seorang wiraswasta.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 2,74 gram, uang tunai, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:317 Pelajar di OKU ikuti Seleksi Paskibraka 2026
BACA JUGA:Bupati OKU Percepat Realisasi Sekolah Rakyat Permanen, Kementerian Sosial Beri Dukungan Penuh
Pada kasus pertama, disita 38 paket sabu, satu unit telepon genggam Redmi C25Y, serta satu helai celana pendek.
Sementara pada kasus kedua, diamankan 12 paket sabu, satu kotak kacamata, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta uang tunai sebesar Rp130.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




