Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pemkab dan Kejari OKU Timur Jalin Kerjasama Bidang Datun, Minimalisir Potensi Persoalan Hukum

Pemkab dan Kejari OKU Timur Jalin Kerjasama Bidang Datun, Minimalisir Potensi Persoalan Hukum

Pemkab dan Kejari OKU Timur Jalin Kerjasama Bidang Datun, Minimalisir Potensi Persoalan Hukum ‎-Foto:dokumen palpos-

‎‎PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (15/4/2026). 

‎Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum.

‎Penandatanganan MoU yang dilakukan langsung oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM dan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita, SH, MH ini merupakan agenda rutin yang diperbarui setiap dua tahun sekali.

Artinya, kolaborasi ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berjalan efektif.

BACA JUGA:2 Tahun Buron, Pelaku Begal Modus Ngaku Polisi Akhirnya Diciduk Polisi

BACA JUGA:Akreditasi Dua RSUD di OKU Timur Terancam Turun, Gerindra Beri Warning Keras

‎Kepala Kejari OKU Timur Dennie Sagita, SH, MH menegaskan bahwa bidang Datun memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam meminimalisir potensi persoalan hukum.

‎“Kerja sama ini sudah menjadi rutinitas dan terus kita perbarui setiap dua tahun. Prinsipnya, apa yang sudah berjalan baik akan kita lanjutkan. Selama itu bermanfaat untuk masyarakat, tentu akan kita dukung dan dampingi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

‎Ia menjelaskan, melalui bidang Datun, Kejaksaan memberikan berbagai bentuk bantuan hukum kepada OPD.

Mulai dari pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan, pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga bantuan hukum lainnya sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:‎Penyelundupan Pupuk Subsidi 10 Ton Asal OKU Timur ke Bangka, Dinas Pertanian Dukung Polisi Usut Tuntas

BACA JUGA:Respon Presisi Polres OKU Timur: Tersangka Pembunuhan di Desa Kota Baru Diamankan Seketika

‎Menurut Dennie, seluruh bentuk bantuan tersebut tidak berjalan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme yang jelas.

OPD yang membutuhkan pendampingan harus mengajukan permohonan resmi, kemudian akan dikaji oleh tim Datun sebelum diberikan rekomendasi atau langkah hukum yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: