Polda Sumsel Ringkus Sepasang Pengedar Sabu dan Ekstasi di Lubuk Linggau
Polda Sumsel Ringkus Sepasang Pengedar Sabu dan Ekstasi di Lubuk Linggau-Foto:dokumen palpos-
LUBUK LINGGAU, PALPOS.CO – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tersangka pertama berinisial H (38), seorang perempuan, diamankan di kawasan Jalan An Nur, Simpang Periuk, sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial AA (44) di kediamannya di Kelurahan Lubuk Kupang hanya berselang sekitar 15 menit.
BACA JUGA:Restu dan Sinergi Jadi Kunci, Saputra Candra Lesmana Siap Bawa KONI Muba Lebih Profesional
BACA JUGA:Wabup Tekankan Peran Camat, Migrasi Listrik MEP ke PLN Ditargetkan Tuntas 15 Mei
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah Lubuk Linggau Selatan II.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka H yang hendak memasuki sebuah rumah kos.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi berlogo LV warna merah muda yang disembunyikan di dalam kotak kosmetik milik tersangka.
BACA JUGA:MEMANAS! Rapat KONI Muba Berakhir Buntu, Nasib Kursi Ketua Umum Kini Digantung di Raker Jumat Ini
BACA JUGA:Jalan Buntu Suksesi Ketua KONI Muba
Dari hasil interogasi awal, tersangka H mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka AA.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di lokasi kedua. Dari penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan empat paket sabu tambahan yang disimpan di dalam kotak rokok.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




