Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pengecer Narkoba di Sukarami Dibekuk, Barang Buktinya Sabu Seberat 2,22 Gram

Pengecer Narkoba di Sukarami Dibekuk, Barang Buktinya Sabu Seberat 2,22 Gram

Pengecer Narkoba di Sukarami Dibekuk, Barang Buktinya Sabu Seberat 2,22 Gram -Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO -  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang  menangkap seorang pria berinisial W (44) di kawasan Jalan Sugiwaras, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang,  Senin, 20 April 2026.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan dan pengintaian secara terukur guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Sekira pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di RT 032 RW 012 Kelurahan Talang Betutu. 

BACA JUGA:Teras Janantara, Destinasi Kuliner Baru Hadirkan Produk UMKM Binaan Pusri

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Palcomtech Perkuat Ekosistem Inovasi Melalui Edukasi Paten dan Hak Cipta

Tersangka yang berada di dalam rumah tidak dapat berkutik saat petugas melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine. 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan langsung tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram, satu buah pipet plastik runcing, satu unit timbangan digital warna silver.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Target Pertumbuhan 2026, SMBR Gelar Distributor Summit di Palembang

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tekankan Pemanfaatan AI untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait