Polres Lahat Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Ganja Asal Jarai, Pemuda Desa Diamankan
Polres Lahat Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Ganja Asal Jarai, Pemuda Desa Diamankan-Foto:dokumen palpos-
LAHAT, PALPOS.CO - Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dengan mengamankan seorang tersangka berinisial PR (31), Selasa, 21 April 2026.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat.
Tersangka yang merupakan warga Desa Penantian tersebut diamankan saat membawa narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 1.020 gram atau lebih dari satu kilogram, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Lahat.
BACA JUGA:Polres Lahat Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Lama, Ini Dia Orangnya
BACA JUGA:Polres Lahat Gerebek Rumah Bandar Sabu, Ini Dia Barang Bukti dan Alat Hisap yang Disita
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kecamatan Jarai menuju pusat kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lahat segera melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.
Tim kemudian mengidentifikasi tersangka yang tengah menumpang kendaraan angkutan kota dari arah Jarai.
Petugas melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan pengadangan secara taktis sekitar pukul 15.00 WIB, sehingga pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Lahat, Polda Sumsel Tegaskan Perang Melawan Narkotika
BACA JUGA:Polres Lahat Tangkap Pencuri Motor di Angkringan, Uang Hasil Kejahatan untuk Sabu
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi setempat, petugas menemukan tas ransel milik tersangka yang berisi satu paket besar ganja kering yang dibungkus kertas koran dan plastik hitam.
Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




