Kapolres OKU Beri Penghargaan Anggota Berprestasi
Berfoto bersama usai diberi penghargaan.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (21/4) pukul 07.30 WIB, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo memimpin langsung apel pemberian penghargaan kepada sejumlah personel Polri.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Nomor: Kep/02/IV/2026 tentang Pemberian Penghargaan kepada Personel Polri di Lingkungan Polres OKU.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres OKU serta para personel penerima penghargaan.
Pemberian penghargaan ini dilatarbelakangi oleh penilaian atas prestasi, loyalitas, dedikasi, serta kecepatan respons personel dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Polres OKU Ringkus Pengecer Ineks di Lubuk Batang, Amankan Barang Bukti Berlogo Marvel
BACA JUGA:Ayahanda Bupati OKU Meninggal Dunia, Rencananya Dimakamkan di TPU Lebak Bulus
Kapolres menilai bahwa sejumlah anggota telah menunjukkan kinerja terbaik yang tidak hanya membanggakan institusi, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga OKU.
Apresiasi ini menjadi bukti bahwa kerja keras personel diapresiasi secara nyata oleh pimpinan.
Penghargaan pertama diberikan kepada AKP Ayu Tiara Okta Dita, selaku Kasat Lantas Polres OKU beserta 6 personel lainnya.
Mereka dinilai berhasil mengungkap kasus tabrak lari (laka lantas) yang terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di Jalan Pangeran Bakri lintas Baturaja–Prabumulih, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Bulog Salurkan 2.290 Ton Beras Bantuan Pangan di Dua Kabupaten
BACA JUGA:Warga 5 Desa di OKU Inisiatif Perbaiki Jalan Pakai Dana Swadaya
Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme Satuan Lantas dalam menangani perkara yang menyentuh langsung kepentingan publik.
Penghargaan kedua diserahkan kepada Iptu Deka Saputra, selaku Kasatresnarkoba Polres OKU beserta 10 personel lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




