Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Peringatan Keras! Aparat Muba Tindak Tegas Pelaku Illegal Drilling dan Refinery

Peringatan Keras! Aparat Muba Tindak Tegas Pelaku Illegal Drilling dan Refinery

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, didampingi Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO -Aparat gabungan dari Polres Musi Banyuasin (Muba), Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Sat Pol PP Kabupaten Muba, Kecamatan Keluang, serta pihak perusahaan Hindoli melaksanakan Operasi Yustisi penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) di lahan HGU PT Hindoli.

Kegiatan ini berlangsung di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (23/4/2026).

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, didampingi Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, serta jajaran pejabat utama Polres Muba.

Dalam keterangannya, Kapolres Muba menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang telah dilakukan selama tiga minggu terakhir terkait larangan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Curat di Sungai Lilin Terungkap, Pelaku Curi Motor Digulung Polisi Saat Bersembunyi di Belakang Pasar

BACA JUGA:Progres capai 47 persen, Genjot Sosialisasi Serta Pembayaran Sambungan Demi Kejar 1.000 Pelanggan Per hari

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyelamatkan lingkungan hidup dari pencemaran akibat illegal drilling.

Selain itu, sudah beberapa kali terjadi kebakaran sumur minyak dan kejadian lain yang membahayakan.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus turun langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama kepolisian, TNI, dan kejaksaan terus bersinergi dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA:Dari Cek Kesehatan hingga Ganti Oli, Polres Muba Hadirkan Kepedulian Lewat Kedai Padek

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Bongkar Dugaan TPPO Anak di Sungai Lilin, Satu Tersangka Diamankan

Diharapkan, pengelolaan minyak oleh masyarakat ke depan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery karena sangat berbahaya dan merusak lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait