Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Membawa Sabu dan Ganja Sekaligus, Pengedar di Baturaja Timur OKU Dibekuk

Membawa Sabu dan Ganja Sekaligus, Pengedar di Baturaja Timur OKU Dibekuk

Membawa Sabu dan Ganja Sekaligus, Pengedar di Baturaja Timur OKU Dibekuk-Foto:Dokumen Palpos-

OGAN KOMERING ULU, PALPOS.CO — Polda Sumatera Selatan melalui Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang membawa dua jenis narkotika sekaligus.

Tersangka berinisial RPS (27), seorang pelajar atau mahasiswa warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, diamankan pada Jumat malam, 24 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Unit II Ipda Ikhsan, S.H., M.Si., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di jalur tersebut.

Saat dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, petugas menemukan dua jenis narkotika dalam satu kantong celana kiri tersangka, yakni satu bungkus kertas berisi daun ganja seberat 6,15 gram dan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

BACA JUGA:Pengusaha Batu Kapur di OKU Diduga Aniaya Sopir Truk

BACA JUGA:Perkuat Kebersamaan Lintas Provinsi, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam yang digunakan tersangka, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa kedua jenis narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa temuan dua jenis narkotika dalam satu penguasaan menunjukkan pola peredaran yang lebih kompleks.

BACA JUGA:Buntut Dari Demo Pedagang, Perumda Pasar Buka Borok Lama Penguasa Kios

BACA JUGA:Samsat OKU Ajak Warga Kooperatif Dukung Pendataan Kendaraan Bermotor

“Tersangka membawa sabu dan ganja sekaligus, yang mengindikasikan adanya upaya melayani berbagai jenis permintaan. Ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi di jalan raya utama terus diperketat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait