Halaman TK PAUD Jadi Lokasi Transaksi Ineks, Ini Dua Orangnya yang Diamankan Polisi
Halaman TK PAUD Jadi Lokasi Transaksi Ineks, Ini Dua Orangnya yang Diamankan Polisi-Foto:Dokumen Palpos-
OGANILIR, PALPOS.CO - Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan dilakukan pada Senin malam, 27 April 2026, sekira pukul 22.20 WIB di halaman Taman Kanak-kanak (PAUD) setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang, masing-masing berinisial RF (21) serta seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Wabup Ardani Serahkan SK Definitif 59 Kepala Sekolah di Ogan Ilir
BACA JUGA:Dispusip Ogan Ilir Bantah Gelar Acara Mewah di Hotel The Zuri Palembang
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan di lokasi.
“Petugas menemukan empat butir pil ekstasi berwarna merah yang disimpan dalam wadah kecil, serta sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, dua sepeda motor, dan uang tunai yang diduga terkait aktivitas transaksi,” jelas AKBP Bagus.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,22 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp468.000,-.
Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Beri Penghargaan Personelnya Karena Hal Ini: Ungkap Kasus Narkoba hingga TPPO
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Tactical Floor Game, Benarkah Akan Ada Demo?
Sementara itu, penanganan terhadap tersangka anak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk mekanisme diversi.
Kapolres menegaskan bahwa penggunaan lingkungan pendidikan anak sebagai lokasi transaksi narkotika merupakan tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




