Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Tim Pidsus Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT. KMM

Tim Pidsus Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT. KMM

Tim Pidsus Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT. KMM-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Setelah sebelumnya menyita aset berupa sejumlah alat berat milik PT. KMM terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian Semen di wilayah Sumatera Selatan.

‎Kali ini Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan penyitaan aset lainnya yang terkait perkara tersebut, Kamis (30/4/2026). Hal ini disampaikan Kejati Sumsel melalui siaran persnya kepada wartawan. 

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menjelaskan, penyitaan tersebut sudah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 30 April 2026 terhadap aset milik PT. KMM yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. 

BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Unjuk Gigi di Palembang, Sukses Sikat Rp10 Juta

BACA JUGA:Instruksi AHY di Musda V Sumsel: Rapatkan Barisan, Rebut Kembali Hati Rakyat!

‎"Adapun masih terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022," jelas Vanny, Jumat (1/5/2026). 

‎Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 yaitu 1 (satu) buah Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant  SICOMA 2,5 M3 dengan uraian mesin berupa Aggregate Storage Group, Concrete Mixer, Main Chasis Section (cement & water weighing), Control Cabin, Accessories Included, Cement Silo dan Generator Set.

‎"Untuk kegiatan penyitaan tersebut tidak ada kendala, semuanya berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," pungkasnya. (Ard) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait