Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi-Foto:Dokumen Palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr.H. Herman Deru, memastikan kehadiran Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang menjadi solusi konkret dalam penanganan sampah sekaligus penghasil energi terbarukan.
Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, meninjau pembangunan PSEL di PT Indo Green Power, Jumat (1/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Zulkifli Hasan mengapresiasi pembangunan PSEL yang menjadi yang pertama di Kota Palembang dan termasuk pionir di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa progres pembangunan PSEL telah mencapai 83 persen dan dalam waktu dekat siap dioperasikan.
BACA JUGA:Herman Deru–Cik Ujang Dorong Pertanian, Sumsel Jadi Lumbung Pangan Nasional
BACA JUGA:May Day 2026 Sumsel Berlangsung Damai dan Bermartabat, 416 Buruh Unjuk Rasa Tertib
“Kita melihat PSEL pertama di Kota Palembang ini, pengolahan sampah berbasis insinerator atau alat atau mesin pembakaran sampah yang dirancang khusus untuk mengolah sampah dengan suhu tinggi sehingga tidak menimbulkan bau, racun, dan merusak alam,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pengolahan sampah tersebut akan dikonversi menjadi energi listrik melalui kerja sama dengan PLN.
“Kebijakan ini berkat adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yakni kebijakan mengenai penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan.
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 untuk mengatasi darurat sampah, menyederhanakan aturan, dan mempercepat konversi sampah menjadi listrik, biogas, atau biofuel,” jelasnya.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Dialog Konstruktif pada May Day 2026, Perkuat Sinergi Buruh dan Industri
BACA JUGA:Tim Pidsus Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT. KMM
Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa pengelolaan PSEL melibatkan pihak swasta sebagai pengembang, sementara pemerintah daerah menyuplai sampah dengan tarif yang sama sebesar 20 sen, serta pembangunan transmisi listrik dilakukan oleh PLN.
“Kita usahakan dalam enam bulan ini persyaratan selesai. Pada 2027, daerah yang darurat sampah akan kita selesaikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




