Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Tak Sadar Jadi TO: Pengecer Ekstasi Nekat Transaksi dengan Polisi

Tak Sadar Jadi TO: Pengecer Ekstasi Nekat Transaksi dengan Polisi

Tak Sadar Jadi TO: Pengecer Ekstasi Nekat Transaksi dengan Polisi-Foto:Dokumen Palpos-

MUSI RAWAS, PALPOS.CO - Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang harus dilawan bersama.

Komitmen itu terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas yang sejak awal tahun 2026 hingga kini telah berhasil memproses hukum sebanyak 31 perkara narkotika.

Terbaru, pada Sabtu,  2 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, Tim Elang Musi Satres Narkoba kembali mencatat keberhasilan dengan mengamankan seorang pria berinisial DS.

Penangkapan dilakukan di pelataran eks Rumah Makan Roda Jaya, Kecamatan Muara Beliti.

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Ekstasi Mahkota, AKBP Agung Adhitya Prananta: Kami Kejar Jaringan hingga Akar

BACA JUGA:Miris! Ayah-Anak Kompak Edarkan Sabu, Tim Elang Musi Bongkar Jaringan di Muara Kelingi

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 butir pil ekstasi siap edar.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan bahwa DS merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama dipantau.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan undercover buy yang telah direncanakan sebelumnya.

Alhamdulillah, tersangka DS berhasil diamankan bersama barang bukti 150 butir ekstasi,” ungkap IPTU Jemmy dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Sinergi Polda Sumsel dan Polres Musi Rawas: Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Gram

BACA JUGA:Hati-Hati! Marak Penipuan Travel Umroh, 28 Jemaah Kembali Gagal Berangkat dan Terlantar

Sebelumnya tersangka selalu berhasil lolos dari penyergapan petugas, kali ini berkat penyamaran yang rapi, tersangka yang biasa lincah bak belut tak sadar sudah masuk jaring perangkap aparat kepolisian, sehingga tidak bisa lagi lolos. 

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan hasil gelar perkara, DS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: