Bawa Sajam, Dua Pemuda Asal PALI Terjaring Razia KRYD Polres Prabumulih
personel gabungan dari Polres Prabumulih mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam-Foto:Dokumen Palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.CO - Guna meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Prabumulih kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.
Kegiatan ini dipusatkan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh AKP Safety Batman selaku Kasubbagstrajemen dan RB Bagren Polres Prabumulih.
KRYD kali ini difokuskan pada pencegahan tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
BACA JUGA:Kebijakan PPDB Baru Picu Keresahan, Komisi I DPRD Prabumulih Gelar RDP dengan Disdik
BACA JUGA:Gerakan Hijau Prabumulih Digenjot, Pemkot Tanam Pohon Buah untuk Lingkungan dan Ketahanan Pangan
Selain itu, petugas juga menindak pelanggaran lain seperti kepemilikan senjata tajam ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Kasubbagstrajemen dan RB Bagren Polres Prabumulih, AKP Safety Batman mengatakan dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan sebanyak 58 personel gabungan dari Polres Prabumulih bersama jajaran Polsek, yakni Polsek Prabumulih Barat, Polsek Prabumulih Timur, Polsek Cambai, serta Polsek Rambang Kapak Tengah.
Kegiatan dilakukan dengan metode razia kendaraan di titik-titik strategis, serta patroli dialogis ke sejumlah lokasi yang dinilai rawan tindak kriminalitas, khususnya pada malam hari dan saat akhir pekan.
“Selain razia, kami juga melakukan patroli dialogis serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, terutama di lokasi yang berpotensi terjadi gangguan keamanan,” ujar AKP Safety Batman.
BACA JUGA:PHR Zona 4 Dorong Pendidikan Inklusif, Edukasi Migas dan Beasiswa Jadi Andalan Cetak Generasi Unggul
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pemuda berinisial RA dan RK, warga Betung Selatan, Kabupaten PALI.
Keduanya diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




