Iklan BANNER HUT PROVINSI SUMSEL KE 80
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kemenkum Sumsel Gencarkan Sosialisasi Perseroan Perorangan di Prabumulih

Kemenkum Sumsel Gencarkan Sosialisasi Perseroan Perorangan di Prabumulih

Kemenkum Sumsel Gencarkan Sosialisasi Perseroan Perorangan di Prabumulih-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum mendorong penguatan legalitas pelaku usaha mikro dan kecil melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan di Kota Prabumulih.

Kegiatan yang dilaksanakan Tim Pelayanan AHU pada Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan jajaran perangkat daerah, di antaranya Kepala Bidang UMK Dinas Koperasi dan UKM Kota Prabumulih serta Penyuluh Perindustrian Ahli Madya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih.

Pertemuan interaktif ini fokus pada upaya peningkatan kapasitas dan legalitas UMKM di wilayah Kota Prabumulih.

Dalam kesempatan tersebut, Ryan Citra Utami bersama Tim AHU menyampaikan bahwa layanan Perseroan Perorangan merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Ekosistem Kopi, Dorong Daya Saing Global melalui Indikasi Geografis

BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Palembang, 3 Pengecer Diciduk, Puluhan Butir Ineks Disita

“Pendirian badan usaha ini dapat dilakukan secara cepat dan sederhana hanya dengan melengkapi dokumen dasar seperti KTP, NPWP, email, dan nomor telepon, dengan estimasi waktu proses sekitar 20 menit.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk segera memiliki legalitas usaha yang sah”, kata Rayan. 

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mendorong UMKM agar naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Pemerintah daerah menyambut baik upaya tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam peningkatan kualitas UMKM di wilayah Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Buru Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Dorong Transformasi Pembelajaran dan Penguatan Karakter pada Hardiknas 2026

Diskusi juga membahas berbagai kendala yang dihadapi pelaku industri kecil menengah (IKM), termasuk kewajiban pelaporan serta aspek pengelolaan keuangan dalam Perseroan Perorangan, dimana pelaporan keuangan dapat dilakukan melalui akun Perseroan Perorangan dengan skema pajak sebesar 0,5% dari laba bersih.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperluas akses legalitas usaha bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait