Atasi Masalah Sampah, Pemkot Prabumulih Perkuat Program TPS-3R dan Bank Sampah
wako dan wawako serta anggota DPRD Kota Prabumulih meninjau TPA Sungai Medang-Foto:Dokumen Palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.CO – Pemerintah Kota PRABUMULIH kembali menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan serius di perkotaan.
Melalui kebijakan terbaru berupa surat edaran tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat, Pemkot Prabumulih mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Surat edaran bernomor 660/119/DLH/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Prabumulih, H Arlan, dan ditujukan kepada seluruh camat, lurah, hingga kepala desa di wilayah Kota Prabumulih.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah menginstruksikan agar setiap wilayah segera mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Bongkar Pesta Narkoba di Gunung Ibul, 4 Orang Diamankan
BACA JUGA:Muscab VI PPP Prabumulih Sukses Digelar, Evi Susanty Masuk Formatur dan Berpeluang Besar Jadi Ketua
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya pengurangan sampah sejak dari sumbernya serta peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Wali Kota Prabumulih, H Arlan menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah semata.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Pelaku Penusukan Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih
BACA JUGA:Ketua DPW PPP Sumsel: Muscab PPP Prabumulih Momentum Konsolidasi dan Persiapan Verifikasi KPU 2027
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Perlu keterlibatan aktif masyarakat, dimulai dari hal paling sederhana, yakni memilah sampah dari rumah,” ujar H Arlan.
Salah satu fokus utama dalam surat edaran tersebut adalah penerapan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, khususnya di tingkat rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




