Diskon Hingga 50 Persen dan Bebas Denda PBB-P2 Resmi Berlaku di OKU
Kepala Bapenda OKU, Priyatno Darmadi.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi memberikan diskon pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati OKU Nomor 10 Tahun 2026 tentang pemberian pengurangan pokok pajak, kemudahan pembayaran dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 yang mulai berlaku sejak awal Mei 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU, Priyatno Darmadi, didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Novianto Eko Wibowo mengatakan, program tersebut merupakan bentuk perhatian Bupati OKU, Teddy Meilwansyah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
“Program ini berlaku sejak awal Mei. Ini merupakan bentuk perhatian Bapak Bupati yang ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang menunggak PBB-P2,” ujar Priyatno, Kamis (7/5).
BACA JUGA:Bupati OKU Apresiasi Inovasi Aplikasi “BAPER”, Permudah Usulan Bedah Rumah Warga
BACA JUGA:Kepergok Curi Sawit, Warga Lubai Ulu Muaraenim Ditangkap Polisi
Ia menjelaskan, diskon diberikan kepada wajib pajak dengan pokok pajak terutang minimal Rp100 ribu.
Besaran diskon diberikan bertahap sesuai waktu pembayaran, Pembayaran hingga September 2026 mendapat diskon 50 persen, Pembayaran Oktober 2026 mendapat diskon 40 persen, Pembayaran November 2026 mendapat diskon 30 persen, Pembayaran Desember 2026 mendapat diskon 20 persen “Semakin cepat membayar, semakin besar diskon yang diperoleh masyarakat,” jelasnya.
Selain diskon pokok pajak, Pemkab OKU juga memberikan pengurangan piutang PBB-P2 hingga Desember 2026.
Untuk piutang tahun 2021–2026 diberikan potongan 40 persen, sedangkan piutang tahun 2020 ke bawah mendapat potongan 50 persen. Kebijakan ini tidak berlaku bagi badan usaha seperti PT, CV dan sejenisnya.
BACA JUGA:Di Hari Libur Nasional, Gaji ASN Tetap Cair 100 Persen: Bukti Komitmen Pelayanan BKAD OKU
BACA JUGA:BPBD OKU Tingkatkan Pengawasan di Daerah Rawan Bencana
Priyatno menegaskan, program ini diharapkan menjadi stimulan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mempercepat penerimaan PAD dari sektor PBB-P2.
Saat ini, piutang PBB-P2 di Kabupaten OKU tercatat mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




