Sinergi Besar Kemenkum Sumsel dan Perguruan Tinggi, Perda KI Jadi Fokus Utama
Sinergi Besar Kemenkum Sumsel dan Perguruan Tinggi, Perda KI Jadi Fokus Utama-Foto:Dokumen Palpos-
OGANILIR, PALPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi strategis ke Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, BRIDA Ogan Ilir, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Ogan Ilir, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta Universitas Islam OKI Kayuagung terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual, pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta inventarisasi potensi KI daerah.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, beserta tim hadir pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Yuliana.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Ogan Ilir menyambut baik rencana pembaruan MoU dan usulan pembentukan Perda KI akan disampaikan kepada Bupati dan diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk dibahas pada tahun 2027.
“Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda nantinya akan diusulkan oleh BRIDA Kabupaten Ogan Ilir”, kata Yenni.
BACA JUGA:Mutasi Besar di Polres Ogan Ilir, Sejumlah Kapolsek dan Wakapolres Berganti
BACA JUGA:Ancam Salah Seorang Keluarganya Pakai Linggis, Pria di Payaraman Ogan Ilir Diringkus Polisi
Sementara di BRIDA Ogan Ilir, Sekretaris BRIDA, membahas inventarisasi potensi KI Kabupaten Ogan Ilir, antara lain potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Kue Gunjing, Rumah Adat Ogan Ilir, Tari Sambut, dan pakaian adat.
Sementara potensi Indikasi Geografis (IG) meliputi Kerajinan Perak, Kain Gebeng OI, Songket OI, Kerajinan Rumah Bongkar Pasang Tanjung Batu, serta Nanas Ogan Ilir.
Kabid Pelayanan KI berharap adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam melengkapi data dukung sehingga potensi KI tersebut dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kemudian di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Bidang Pariwisata, Adam menegaskan bahwa inventarisasi lagu daerah Kabupaten Ogan Ilir saat ini belum dilakukan secara menyeluruh.
BACA JUGA:Warga Timbangan Geger, Pria 28 Tahun Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri di Kontrakan
“Namun, dalam waktu dekat pihak dinas akan bersinergi dengan Dinas Kebudayaan Ogan Ilir untuk melakukan inventarisasi lagu daerah dan hasilnya akan segera disampaikan kepada Kanwil Kemenkum Sumsel”, ujarnya.
Selain itu, pembaruan MoU antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI juga mendapat sambutan positif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




